Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Program KB Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas di Mesuji Ditahan Polisi

Uang anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1,4 miliar selama dua tahun.

Sudah ditetapkan tersangka

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafirin membenarkan pihaknya telah menahan BW (59).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan sejak Jumat, 17 Desember 2021 kemarin," kata Arie kepada wartawan di Mapolda Lampung, Minggu (19/12/2021).

Menurut Arie, BW saat ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Mesuji.

Sedangkan, perkara yang diusut oleh Ditkrimsus Polda Lampung diduga terjadi ketika BW masih menjabat sebagai kepala dinas di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji.

Menurut Arie, dugaan korupsi itu diduga terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2019 saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas PPKB itu.

Dari penyelidikan kepolisian, anggaran yang diduga dikorupsi itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Mesuji sebesar total Rp 1,4 miliar.

"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk dana bantuan operasional KB (Keluarga Berencana), namun oleh tersangka anggaran itu diduga diselewengkan," kata Arie.


Ditahan 20 hari

Arie menambahkan, BW ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan serta kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepada tersangka, kata Arie, selain ditahan juga akan dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, untuk penentuan pasal yang dikenakan, akan dilakukan setelah penyidikan selesai.

"Ini masih kita proses untuk penyidikan dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan (ke Kejaksaan Tinggi Lampung)," kata Arie.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/19/172758078/diduga-korupsi-dana-program-kb-rp14-miliar-kepala-dinas-di-mesuji-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke