Salin Artikel

4 Pelaku yang Tikam Pria Paruh Baya di Acara Pernikahan hingga Tewas Ditangkap, 1 di Antaranya Residivis

KOMPAS.com - Seorang pria paru baya berinisial MK (56), warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tewas dikeroyok dan ditikam di acara pernikahan.

Pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi di Danowudu, Ranowulu, Bitung, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 01.15 Wita.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, korban tewas setelah mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan, meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung namun nyawa korban tak tertolong.

Alam mengatakan, kasus tersebut dipicu pengaruh minuman keras.

"Kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas," kata Alam, Minggu (19/12/2021).

Usai kejadian itu, sambung Alam, pihaknya yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penyelidiakn dan penyidikan hingga berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang menikam korban.

Keempat terduga pelaku yakni berinisial OOM (19), AT (18), LK (19), dan SL (20).

Keempat terduga pelaku, lanjut Alam, ditangkap di kediamannya masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian.


Kata Alam, satu dari empat pelaku ditangkap, yakni OOM merupakan residivis sejumlah kasus yakni pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.

"OOM merupakan tersangka utama penikaman atau pembunuhan," ungkapnya.

Masih kata Alam, selain mengamankan empat terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelnotar panah wayer.

"Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara," katanya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sambung Alam, para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing, yakni sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/19/171257578/4-pelaku-yang-tikam-pria-paruh-baya-di-acara-pernikahan-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke