Salin Artikel

Beda Nasib Mbah Minto dan Pembunuh Begal yang Dibela Mahfud MD

Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, pun menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Mbah Minto.

Hakim menilai menilai Mbah Minto telah terbukti membacok sehingga melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan kepada saksi korban. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan mengakui perbuatannya,” kata hakim ketua M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

Lansia tersebut dianggap melukai korbannya bukan untuk membela diri karena tidak memberikan peringatan terlebih dahulu. 

Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam itu berawal saat Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pencuri di kolam ikan milik Suhadak (53).

Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto, dalam pers rilisnya mengatakan, dua petak kolam ikan yang dijaga oleh kliennya sering terjadi pencurian ikan.

Tak hanya ikan, alat-alat perikanan seperti mesin diesel dan pompa air juga sering hilang diambil orang.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.

Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.

Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.

Kala itu, dua remaja bernama Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri ditodong dengan senjata tajam di Jembatan Layang Summarecon, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, Irfan dan Rafiki yang tengah berfoto-foto ditodong oleh pelaku berinisial AS dan IY dengan menggunakan ceurit sambil meminta telepon genggam milik Irfan dan Rafiki.

Namun, keduanya melawan begal dan terjadi perkelahian.

Irfan berhasil merebut celurit dan melukai AS. AS mengalami luka-luka dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Polisi sempat menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Namun, kasus ini sempat terdengar oleh Mahfud MD.

"Anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," kata Mahfud seperti disiarkan Kompas TV, Kamis (22/1/2020).

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," sambung Mahfud.

Irfan yang akhirnya dibebaskan kemudian malah mendapat penghargaan dari polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota saat itu, Kombes Indarto, mengatakan penghargaan tersebut diberikan atas keberanian dan kemampuan keduanya dalam melawan kejahatan.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).

Mbah Minto seharusnya tidak diproses pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan penegak hukum seharusnya tidak memproses pidana atas dugaan pembelaan diri yang dilakukan Mbah Minto.

Pemidanaan terhadap penjaga kolam yang sudah lanjut usia itu dianggapnya sebagai bukti masih kurang berpihaknya penegak hukum kepada rakyat kecil.

"Seharusnya peristiwa itu tidak diproses dan tidak diteruskan," kata Fickar, Minggu (19/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/19/092551778/beda-nasib-mbah-minto-dan-pembunuh-begal-yang-dibela-mahfud-md

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke