Salin Artikel

Seorang Pria di Pontianak Tikam Ibu Tiri dengan Gunting hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan, DJ ditangkap karena diduga menikam ibu tirinya berinisial SS (61) dengan menggunakan gunting hingga tewas.

“Selain itu, saudari tirinya DS (41) juga menjadi korban. Korban kedua ini mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Indra kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Jalan Sepakat II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat (17/12/2021) pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar DS. Di kamar tersebut ada tiga anak DS yang perempuan.

“Pelaku kemudian memegang tangan salah satu anak DS dan mengajaknya berhubungan badan. Namun saat itu korban mendorong pelaku ke luar kamar dan mengunci pintu,” ujar Indra.

Namun, setelah pelaku keluar kamar, terdengar suara teriakan. Setelah dilihat, ternyata korban DS sudah tergeletak di ruang tengah rumah dan korban SS tergeletak di jalan depan rumah.

“Karena memunculkan keributan, warga setempat datang dan menghubungi polisi. Berdasarkan laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Polresta Pontianak,” ucap Indra.

Indra menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Kami juga mengamankan barang bukti sebuah gunting, sehelai baju, dan kerudung,” tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/18/173717878/seorang-pria-di-pontianak-tikam-ibu-tiri-dengan-gunting-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke