Salin Artikel

Kronologi Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, 3 Orang Diamankan

KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Baki, Kabuapaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi sarang judi online, Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudus mengatakan, penggerebekan itu berawal dari tim Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patolri cyber.

Saat melakukan patroli cyber, sambungnya, tim menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.

Mendapat itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga dijadikan sarang judi online tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi dalang judi online tersebut.

Ketiga pelaku yakni berinisial AC alias BEN pemiliki komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Kemudian, AW, dan MBMP selaku operatior judi online.

"Menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ujarnya.


Selain menangkap tiga pelaku, turut juga diamankan barabg bukti berupa tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV, dan sejumlah kartu perdana.

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," ungkapnya.

Kata Iqbal, beberapa kasus kriminal berawal dar kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri.

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik perjudian.

"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga, dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/18/113846278/kronologi-polisi-gerebek-sarang-judi-online-di-sukoharjo-3-orang-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke