Salin Artikel

1 Muncikari dan 8 Pria Ditangkap, Kasus Perdagangan Anak dan Pemerkosaan di Aceh

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com Jumat (17/12/2021) menyebutkan, mereka berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Kasus ini berawal dari laporan keluarga seorang remaja putri berusia 16 rahun pada Selasa, 14 Desember 2021 ke Mapolres Aceh Utara.

“Setelah kita terima laporan, sehari kemudian kita mulai menangkap para pelaku ini," ungkap Iptu Noca.

"Mereka tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Lalu dari Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur,” sambungnya.

Pria yang ditangkap merupakan pria hidung belang yang diduga pernah memperkosa korban. Sedangkan seorang wanita, NR, berperan sebagai muncikari.

“Dari keterangan korban kasus pemerkosaan itu terjadi sejak Juni hingga Oktber 2021 di sejumlah lokasi berbeda," ungkap Noca.

Dia juga menyampaikan, salah satu pria hidung belang berinisial IB (51) merupakan oknum pegawai negeri sedangkan lainnya pekerja swasta.

Korban saat ini dalam keadaan hamil. Keluarga pun sudah menghubungi sang ayah yang tinggal di luar Kabupaten Aceh Utara.

Noca menyampaikan bahwa dari pengakuan korban, dirinya dihamili oleh pria berinisial MY.

Belakangan, hasil pengembangan diketahui korban juga diperdagangkan oleh muncikari tersebut.

“Peran muncikari ini masih didalami. Ini kasus pertama yang memilukan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/164142778/1-muncikari-dan-8-pria-ditangkap-kasus-perdagangan-anak-dan-pemerkosaan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke