Salin Artikel

Cerita Pengusaha Lamongan, Mobilnya Dicoreti Kata-kata Hujatan, Korban Kenal dengan Pelakunya

Mobil Honda Civic miliknya dicoret oleh seorang pria dengan cat semprot warna hitam dengan kata-kata hujatan pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Delva bercerita, hari itu ia memarkir mobilnya di halaman kantor. Namun ia memarkirnya di bahu jalan karena ada bongkar muat parfum di lokasi kantornya.

Sekitar satu jam, salah satu pegawainya hendak mengambil mobil untuk diparkirkan ke halaman kantor. Namun ternyata mobil tersebit sudah penu dengan coretan.

"Karena ada bongkar muatan parfum itu, mobil diparkir oleh Andi di bahu jalan. Enggak sampai satu jam, dia mau kembalikan ke halaman kantor, mobil sudah banyak coretan cat pilox," ucap Delva.

Tulisan bernada hujatan itu terdapat di dekat kaca spion, pintu depan dan belakang, bagian belakang, hingga atap mobil.

Terekam CCTV, Delva kenal dengan pelakunya

Ketika dilihat dari rekaman kamera pengawas, Delva mengetahui pelaku vandalisme itu sebanyak dua orang. Mereka datang dengan sepeda motor.

"Dua pelaku itu hanya suruhan, ada yang menyuruh. Saya sudah komunikasi dengan dia, dan dia mengakui serta siap bertanggung jawab," kata Delva.

Ia mengaku masih menunggu janji dari otak pelaku vandalisme yang mengaku siap bertanggung jawab. Sementara mobil Honda Civic telah dibawa ke bengkel untuk dibersihkan.

"Tapi kan ini cat mobil saya belum kembali semula, dan dia sudah janji siap bertanggung jawab, apakah dicat ulang atau dikompon. Ini saya tunggu sampai Senin (13/12/2021) besok, sesuai janjinya, jadi belum saya laporkan ke polisi," tutur Delva.

Polisi tangkap pelaku vandalisme

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan MAF (44), pelaku vandalisme mobil milik Delva.

"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku. Pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret mobil korban.

Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/121200478/cerita-pengusaha-lamongan-mobilnya-dicoreti-kata-kata-hujatan-korban-kenal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke