Salin Artikel

Selama 3 Tahun, Paman Cabuli Keponakan Usia 17 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisal DYS (49) tega mencabuli keponakannya masih berumur 17 tahun selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi berumur dua bulan.

Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Banten itu kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, korban merupakan keponakan dari istri pelaku yang dititipkan untuk diurus oleh ibunya karena bercerai.

"Pelaku ini paman korban, korban dititipkan sejak umur 14 tahun karena ibu dan bapaknya bercerai," kata Nandar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telpon. Kamis (16/12/2021).

Nandar menuturkan, sejak dititipkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta di wilayah Anyer itu sudah mencabuli korban dengan menggerayangi tubuhnya.

Tak hanya itu, pelaku kemudian beberapa kali masuk ke dalam kamar korban untuk mengajak berhubungan badan.

Saat korban menolak, pelaku justru marah  dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.

"Awal dititipkan pelaku sudah mulai memegang tubuh korban, sampai umur 17 tahun korban sudah sering hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan bayi berumur dua bulan," ujar Nandar.

Pelaku melakukan aksinya saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga bebes melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

Bahkan, pelaku yang mengetahui keponakannya hamil lima bulan atas ulahnya itu mencoba menggugurkan kandungannya ke dukun di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Korban saat hamil lima bulan diinapkan di Bandung untuk menggugurkan kandungannya," kata Nandar.

Niat untuk menggugurkan tidak berhasil. Justru, ibu kandung korban mengetahui anaknya hamil dan melaporkan perbuatan bejad pelaku ke Polres Serang Kota.

Saat ini, lanjut Nandar, korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang.

Pelaki dijerat pasal 81 jo Pasal 82  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/184031878/selama-3-tahun-paman-cabuli-keponakan-usia-17-tahun-hingga-hamil-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke