Salin Artikel

Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas Jadi Tersangka

KOMPAS.com - M Fajri (37), pengemudi Pajero Sport yang menabrak empat penarik becak yang sedang mangkal di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta.

“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Atas perbuatannya, Fajri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegas Irwan.

Kronologi kejadian

Kata Irwan, kejadian berawal saat mobil Pajero Sport dengan nomor polisi BG1525 RR yang dikemudikan Fajri hilang kendali dan naik ke atas trotoar.


Saat itu, keempat penarik becak yang sedang mangkal tidak dapat menghindar hingga akhirnya tertabrak mobil Pajero tersebut.

Polisi menduga, penyebab kecelakaan itu diduga pengemudi kurang konsetrasi.

"Hasil olah TKP patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, satu orang tewas di tempat dan tiga mengalami luka.

Korban tewas bernama Syamsudin (68), dan tiga orang yang mengalami luka yakni Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88).

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/183317378/pengemudi-pajero-yang-tabrak-4-penarik-becak-hingga-mengakibatkan-1-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke