Salin Artikel

Unsri Bakal Ajukan Pemecatan 2 Dosen Tersangka Pelecehan Seksual

KOMPAS.com - Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu untuk mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kedua tersangka itu berinisial A dan R, yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

A merupakan dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Sementara R dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE).

Rektor Unsri Anis Saggaf di Palembang mengatakan, pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap A dan R apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya.

"Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB. Karena mereka (tersangka) adalah ASN, ancaman terberatnya adalah PTHD (pemberhentian dengan tidak hormat). Tapi (kita) tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya," kata Anis, Rabu (15/12/2021) dikutip Antara.

Menurut Anis, keputusan untuk menonaktifkan para tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk Unsri untuk berlaku adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.

Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapat hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat, dan gaji selama 4 tahun.

Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik, terhadap seorang mahasiswa ketika memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.

"Sebelum sampai kepada kepolisian, dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan," terang Anis.

Sementara tersangka R, pihak Unsri memutuskan masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1 Kampus Bukit Besar Palembang, Sumsel.

"Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik," cetusnya.

Anis pun memastikan, bagi para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan A dan R, kampus memastikan menjamin urusan akademiknya sampai selesai.

Korban R

Diberitakan sebelumnya, R sudah ditahan di Polda Sumatera Selatan. Korban R total ada lima orang.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, dengan bertambahnya 2 korban baru, total mahasiswi yang menjadi korban adalah lima orang.

“Total sekarang ada lima orang, yang dua ini adalah alumni. Mereka membawa bukti berupa pesan chat via BBM pada 2014 lalu dari tersangka R,” kata Masnoni kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/123453378/unsri-bakal-ajukan-pemecatan-2-dosen-tersangka-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke