Salin Artikel

Remaja 15 Tahun Direkrut Jadi Kurir 6 Kg Narkoba, Diupah Rp 27 Juta

Kapolres Nunukan AKBP.Ricky Hadianto mengungkapkan, remaja putri bernama SBR tersebut, berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan dijadikan kurir dengan iming-iming upah 8000 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 27 juta.

‘’Ada tiga tersangka dalam pengungkapan kasus 6.000 gram sabu sabu yang kita lakukan 6 Desember 2021 lalu. Salah satunya ada remaja putri berusia 15 tahun,’’ ujar dia, Kamis (16/12/2021).

Remaja putri tersebut diamankan saat speedboat yang membawanya bersandar di dermaga tradisional Haji Putri Nunukan.

Ia bersama dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tawau, Malaysia, masing-masing berinisial R (42) dan P (51).

Sebagaimana dijelaskan Ricky, R merupakan seorang kurir sekaligus perekrut. Sementara P dan SBR merupakan dua kurir hasil rekrutan R.

Dalam melakukan aksinya, ketiga perempuan tersebut berpenampilan religius dengan jilbab besar yang menutup setengah badan mereka.

‘’Petugas melihat keganjilan penampilan mereka karena di bagian dadanya terlihat besar sekali. Kami coba hentikan, mereka gelisah dan akhirnya kami memanggil Polwan untuk menggeledah mereka,’’jelasnya.

Petugas menemukan 25 bungkus sabu-sabu kemasan berbeda ukuran, yang dilekatkan di bagian dada menggunakan lakban. Masing masing dari mereka membawa 2 kg.

R dan P mengaku mengambil sabu-sabu tersebut dari dua orang bandar narkoba di Tawau Malaysia, yaitu, H dan A.

Sementara remaja putri SBR mengaku mengambil dari bandar perempuan bernama I. Ketiga Bandar tersebut kini ditetapkan sebagai DPO kepolisian.

‘’Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Sidrap Sulawesi Selatan. Kedua tersangka yang statusnya IRT tersebut sudah pengalaman dalam meloloskan narkoba dari Malaysia. R sudah tiga kali meloloskan dan P sudah dua kali. Kami masih mendalami bagaimana metode mereka lolos dari pantauan petugas,’’ kata Ricky lagi.

Ricky menerangkan, metode pemain narkoba di Nunukan saat ini beralih ke tampilan religi dan memanfaatkan IRT juga remaja putri untuk meminimalisir resiko.

Biasanya remaja putri yang direkrut adalah anak nongkrong dan ingin bergaya borjuis.

‘’Seperti remaja yang kita amankan ini. Ia selalu nongkrong bersama teman temannya di café, Hpnya saja IPhone dan tentu akan lebih mudah merekrutnya dengan iming iming upah puluhan juta,’’kata dia.

Pengembangan kasus ini terjadi lumayan lama. Unit Reskoba Polres Nunukan harus bolak balik ke Kota Sidrap dan Parepare Sulawesi Selatan untuk menangkap A yang merupakan pemesan barang.

Sayangnya, operasi tersebut bocor dan pengembangan petugas tidak membuahkan hasil. Polisi juga menetapkan A sebagai DPO.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

‘’Kita sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri tersebut, nanti tentu akan ada pertimbangan dari Hakim mengingat usia anak tersebut,’’katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/115015478/remaja-15-tahun-direkrut-jadi-kurir-6-kg-narkoba-diupah-rp-27-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke