Salin Artikel

Hamili Pacarnya yang Masih SMP, Sopir Angkot di Ambon Divonis 5,6 Tahun Penjara

AMBON, KOMPAS.com - Vicky Mailuhu alias Etok (35), seorang sopir angkot di Kota Ambon divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/12/2021) sore.

Terdakwa divonis bersalah karena telah terbukti menyetubuhi anak di bawah umur berulang kali sampai hamil.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara.

Kuasa hukuim terdakwa, Alferd Tutupary dan Makarios Soulissa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang diterima kliennya.

Diketahui, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara saat korban berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi perpesanan.

Singkat cerita, terdakwa lalu membawa korban ke sebuah kamar penginapan dan melakukan hubungan terlarang dengan korban yang masih di bawah umur.

Terdakwa telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali. Hubungan keduanya terungkap saat korban hamil dan diketahui oleh keluarganya.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan terdakwa ke polisi untuk diproses hukum.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/191746878/hamili-pacarnya-yang-masih-smp-sopir-angkot-di-ambon-divonis-56-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke