Salin Artikel

2022 Cukai Rokok Naik 12 Persen, KPPBC Purwakarta Perketat Pengawasan

"Tentu kita akan tingkatkan (pengawasan) dan perketat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Kusmawan usai pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabean dan cukai, Rabu (15/12/15).

Kusmawan mengatakan naiknya cukai rokok bakal menjadi perhatian petugas bea dan cukai di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi perbuatan orang yang tak bertanggungjawab untuk menjual rokok ilegal.

Sebab kata dia, jika cukai hasil tembakau naik maka harga rokok ikut naik. Masyarakat bisa saja mencari rokok yang murah.

"Makanya kita kencangkan," ucapnya.

Kusmawan menyebut sejauh ini pihaknya telah optimal melakukan pengawasan.

Selama periode Juli hingga November 2021 pihaknya melakukan 68 kali penindakan atas penibdakan bidang cukai.

Sebanyak 676.200 ribu batang sigaret rokok yang kemudian sebanyak 315.112 batang rokok ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan.

Jumlah itu, kata Kusmawan, lebih sedikit ketimbang sebelumnya. Hal itu diklaim lantaran kesadaran masyarakat telah meningkat.

"Selama ini sudah optimal, sudah menghasilkan namun demikian peningkatan kinerja akan tetap kita evaluasi," ucapnya.

Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Agus Cahyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 miiliter," kata Agus.

Selain Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, pemusnahan dilakukan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik.

Agus menyebut total yang dimusnakan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.

"Sedang potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan yakni adanya dampak negatif kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu juga potensi munculnya tindak kriminal akibat beredarnya minuman mengandung etil alkohol," ungkap Agus.

Di samping itu juga dilakukan penindakan berupa pengenaan sanksi administrasi beripa denda sebesar Rp 20 juta. Keberhasilan penindakan itu, kata Agus, berkat kerjasama dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/160541878/2022-cukai-rokok-naik-12-persen-kppbc-purwakarta-perketat-pengawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke