Salin Artikel

Ridwan Kamil Dorong BPD Berperan Lebih dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendorong Badan Permusyawarahan Desa (BPD) punya peran lebih banyak dalam mengawasi kinerja kepala desa (Kades).

Sebab, jabatan kades merupakan produk yang dihasilkan dari proses demokrasi.

Hal itu dikatakan Emil, sapaan akrabnya, dalam acara pancak Lomba Badan Permusyawaratan Desa di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

"Dalam sistem demokrasi masih ada ketidakasempurnaan di mana dalam level demokrasi itu ada lembaga legislatif yang mengawasi. Presiden di level DPR, gubernur bupati dan wali kota ada DPRD. Nah kepala desa yang dipilih demokrasi enggak ada lembaga pengawasnya. Sehingga kalau kepala desa ada dinamika kan siapa, rakyat tidak bisa bersuara," kata Emil.

Dengan kurangnya peran tersebut, kata Emil, pemerintah pusat tidak memberikan anggaran bagi BPD.

Karena itu, Emil melalui kebijakannya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per tahun untuk 5.312 BPD di Jabar.

"Ini soal pengakuan lembaganya (BPD), karena kurang diakui maka tidak ada anggarannya. Jabar satu-satunya daerah yang ngasih anggaran buat lembaga ini. Nah BPD ini yang harusnya diperjuangkan dan karena teori itu saya dideklarasikan sebagai Bapak BPD Indonesia. Makanya mereka (BPD) berharap se-Indonesia mengikuti pola kebijakan Jabar," paparnya.

Menurut Emil, reward and punsihment penting untuk mendorong aparat desa berinovasi dalam pembangunan wilayah.

"Maka saya perjuangkan di depan tim dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Salah satunya adalah memberikan inovasi, reward agar bersemangat membangun desanya. Tiga tahun di Jabar sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal kan, desa bintang mandiri lompat dari 70-an ke 500-an karena masa depan adalah di desa," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/153238478/ridwan-kamil-dorong-bpd-berperan-lebih-dalam-mengawasi-kinerja-kepala-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke