Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kepala Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, kronologi penangkapan pentolan PP Blora tersebut.

"Masalah ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama SS terkait adanya permasalahan yang ditimpa suaminya, jadi suaminya atas nama Yatmin tersangkut kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor roda dua, ini kasus sudah kita tangani," ucap Wiraga saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (15/12/2021).

Selanjutnya, Munaji menawarkan bantuan kepada saudara SS dengan meminta bayaran Rp 40 juta, untuk membebaskan Yatmin dari permasalahan hukum.

Setelah uang diserahkan ke Munaji, ternyata kasus Yatmin berlanjut, bahkan sampai ditahan.

"Kemudian coba ditagih dan sebagainya, tidak ada konfirmasi, jadi uangnya enggak ada komunikasi lagi," kata dia.

Setelah mendapatkan pengaduan seperti itu, Wiraga dan jajarannya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menangkap Munaji di markasnya.

"Tadi malam tanggal 14 Desember sekitar 21.00 WIB kita laksanakan penangkapan di lokasi yang kebetulan sebagai markas pos Pemuda Pancasila," ujar dia.

Akibat perbuatannya tersebut, Munaji terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk kasus Penipuan dan Penggelapan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," terang Wiraga.


Agar kasus tersebut tidak terulang kembali, Wiraga mengimbau kepada warga untuk tidak percaya kepada oknum masyarakat yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.

"Apabila ada warga atau oknum yang mencoba menawarkan menyelesaikan suatu masalah terkait adanya laporan pengaduan kepolisian jangan dipercaya, kita selalu melaksanakan proses penegakan hukum ini, berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku. Apabila ada komplain dan sebagainya bisa langsung ke Polres. Kami juga open, terbuka, terhadap pengaduan masyarakat," jelas dia.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menetapkan Munaji dan istrinya sebagai pengguna narkotika dengan adanya bukti tes urine yang positif Methamphetamine alias sabu.

"Saudara MJ (Munaji) kita tahan dan istrinya kita tetapkan sebagai saksi dulu, sambil pengembangan dan lakukan pemeriksaan, baik kasus yang 378 penipuan penggelapan, maupun kasus narkoba," ucap Wiraga.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/105927078/kronologi-penangkapan-ketua-pemuda-pancasila-blora-karena-dugaan-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke