Salin Artikel

Polisi Tangkap Buruh yang Cabuli Anak Tiri 15 Kali di Aceh Utara

SR diduga mencabuli anak tirinya berinisial Y (13). Dia ditangkap polisi pada 24 November 2021.

Aksi bejat itu dilakukan rentang waktu 15-29 April 2021 lalu. Bahkan, perbuatan tercela itu telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam keterengan tertulisnya, Selasa (14/12/2021) menyebutkan, korban diancam pelaku untuk tidak membocorkan perbuatannya pada orang lain.

Pelaku juga mengatakan akan membawa ibu korban ke daerah yang jauh sehingga tak pernah bertemu korban lagi.

Aksi ini terbongkar pada 18 November 2021, ketika korban mengadu ke neneknya.

“Nenek korban lalu melapor ke Polres Aceh Utara. Tim reserse lalu mencari pelaku dan ditangkap di rumah orang tuanya. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” sebut Kapolres.

Dia menjelaskan, pelaku masuk ke kamar korban saat malam hari.

Ketika melihat korban tertidur pulas, pelaku mengaku hawa nafsunya muncul sehingga SR melakukan pelecehan dan pemerkosaan.

“Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika aksinya diketahui orang lain,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun (peraturan daerah) Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Kami imbau, jika ada kasus pelecehan terhadap perempuan segera lapor ke polisi. Sehingga bisa segera kita tangani,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/133730578/polisi-tangkap-buruh-yang-cabuli-anak-tiri-15-kali-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke