Salin Artikel

Dicekoki Miras, Siswa SMK di Karawang Dicabuli Bergilir

KARAWANG, KOMPAS.com-Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Karawang dicekoki miras kemudian dicabuli secara bergilir

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya telah membekuk tiga belaku. Sedang satu lainnya masih buron.

"Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar," kata Oliestha saat dihubungi, Senin (13/12/13).

Oliestha mengatakan, awalnya HR membawa korban ke rumah EP yang juga pelaku. Kemudian para pelaku melakukan aksi bejat itu secara bergiliran.

"Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras)," ucapnya.

Oliestha mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban tak kunjung pulang padahal sudah larut malam. Setelah mendapat informasi keberadaan korban, keluarga kemudian menjemput.

""Saat ditanya oleh keluarganya, awalnya korban hanya diam. Namun setelah didesak oleh ibunya akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh HS dan kawan-kawannya, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras," ujar dia.

Mereka kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1531/XI/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 01-11-2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap HR di rumahnya. Kemudian menyusul menangkap EP dan HS. "Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B," kata Oliestha.

Para pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/202624978/dicekoki-miras-siswa-smk-di-karawang-dicabuli-bergilir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke