Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 25 Juta

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerasan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi. Keduanya bersekongkol melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan.

Dengan cara mengaku wartawan itu, kedua pelaku yang berinsial MYD (39) dan DS (35) mengancam dan meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban.

MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung mengatakan, kedua wartawan gadungan itu memeras korban dengan mengancam akan memuat berita tentang perselingkuhannya.

“Para pelaku ini kini ditahan di Polres Trenggalek, menjalani proses hukum,” kata Jimmy saat merilis kasus tersebut, Senin (13/12/2021).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Pelaku DS sebagai wartawan di lapangan dan berperan melakukan ancaman. Sedangkan MYD berperan sebagai pimpinan redaksi.

“Kedua tersangka diketahui secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban disertai kalimat ancaman,” kata Arief.

Mengancam dan Meminta Transfer

Arief menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban diancam oleh tersangka berinisial DS melalui sambungan telepon. Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD sebesar Rp 25 Juta.

"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Arief.


 

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.

Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta. Korban akhirnya melapor ke polisi.

“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang terpisah. DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa kartu tanda pengenal dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/201605678/polisi-tangkap-2-wartawan-gadungan-peras-korban-hingga-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke