Salin Artikel

Mahasiswi Semarang Dipaksa Dosen Berhubungan Seksual, Diancam Pakai Nilai

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Semarang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelakunya merupakan dosen pengampu mata kuliah yang memaksa korban agar mau melakukan hubungan seksual.

Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan bujuk rayu dari pelaku selama kurun waktu setahun terakhir.

"Awalnya, pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian pelaku sering DM korban hingga berlanjut ke WA," kata Citra, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Pelaku sering mengajak kencan dengan membelikan tiket perjalanan, nonton bioskop hingga barang-barang mewah.

Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.

"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra.

Saat pacaran, pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dari tahun 2020-2021.

Lantas, korban melaporkan peristiwa tersebut karena selalu dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku yang sudah beristri tersebut.

Bahkan, korban juga mendapatkan ancaman nilainya akan sulit jika tak menuruti permintaan pelaku.

Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.

"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujar dia.


Masih trauma

Citra menuturkan, kondisi korban saat ini sedang fokus pemulihan psikologis karena masih trauma.

"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," ujar dia.

Namun, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kampus hingga pelaku dicopot dari jabatannya.

"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," ujar dia.

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.

LRC-KJHAM mencatat ada 80 kasus kekerasan perempuan dengan jumlah korban sebanyak 120 orang selama tahun 2021.

Dari jumlah korban tersebut, ada 84 orang menjadi korban pelecehan seksual.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/191013378/mahasiswi-semarang-dipaksa-dosen-berhubungan-seksual-diancam-pakai-nilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke