Salin Artikel

Lebih 1.000 Orang di Cilacap Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 13,4 Miliar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengungkapkan, total kerugian yang dialami para peserta arisan mencapai Rp 13,4 miliar.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LEK (59) dan PBS (69), keduanya merupakan saudara ipar," kata Rifled melalui keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Rifeld menjelaskan, ada tiga jenis arisan yang diberi nama arisan motor Remoru 09, Remoru 10, dan arisan uang yang diberi nama New Antariksa.

"LEK bertugas menghimpun dana dari peserta, total ada 1.588 peserta. Masing-masing peserta dikenakan iuran paling sedikit Rp 200.000 per bulan," ujar Rifeld.

Awalnya arisan yang telah berlangsung beberapa periode sejak tahun 2015 tersebut berjalan normal.

Namun ketika program arisan periode ini yang ditutup pada Agustus 2019 mulai muncul masalah.

"Sesuai perjanjian bahwa yang tidak mendapat arisan, uang iuran akan dikembalikan secara bertahap setelah penutupan program arisan. Namun ketika bulan Agustus 2019 program arisan selesai, pengelola tidak dapat mengembalikan uang peserta," kata Rifled.


Setelah ditelusuri, uang para iuran para peserta yang dihimpun ELK ternyata setiap bulan ditransfer ke rekening milik tersangka PBS.

Peserta yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Menurut Rifeld, pengusutan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama, karena melibatkan banyak orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/161036078/lebih-1000-orang-di-cilacap-jadi-korban-arisan-bodong-kerugian-capai-rp-134

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke