Salin Artikel

Obyek Wisata di Pesisir Selatan Sumbar Dilarang Gelar Kegiatan Selama Libur Nataru

PADANG, KOMPAS.com - Kendati obyek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tetap dibuka selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), segala macam kegiatan dilarang diadakan di lokasi itu.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pesisir Selatan tidak membenarkan adanya kegiatan atau event yang dapat mengundang kerumunan di obyek wisata.

"Kita tidak memberikan izin untuk kegiatan di obyek wisata selama libur Nataru," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Pesisir Selatan, Dailipal, yang dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Dailipal mengatakan, obyek wisata boleh dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung, maksimal 70 persen dari daya tampung.

Kemudianm, untuk masuk ke obyek wisata diberlakukan protokol kesehatan yang ketat serta harus sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat untuk pengunjung masuk ke obyek wisata sudah diatur yaitu sudah divaksin dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Dailipal.

Menurut Dailipal, apabila ada pengelola obyek wisata yang membandel dengan tetap menggelar acara atau kegiatan, pihaknya akan memberikan sanksi, berupa denda ataupun penutupan tempat.

"Jika ada yang membandel, kita bubarkan dan diberi sanksi," jelas Dailipal.

Dailipal mengatakan, sejumlah obyek wisata andalan di pesisir selatan akan ramai dikunjungi, seperti Pantai Carocok dengan ikon Masjid Terapung, kawasan Mandeh, dan Jembatan Akar.

"Ini diprediksi akan ramai. Tim akan kita turunkan untuk mengawasinya," jelas Dailipal.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/144450378/obyek-wisata-di-pesisir-selatan-sumbar-dilarang-gelar-kegiatan-selama-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke