Salin Artikel

Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Ajukan Kasasi

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, Sumani mengajukan kasasi per tanggal 1 Desember 2021.

Saat ini, proses kasasi masih berlangsung sampai tahap penyerahan memori kasasi.

Sementara pada saat upaya banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pengadilan negeri Rembang yang memvonis Sumani dengan hukuman mati.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," dikutip Kompas.com pada amar putusan banding di SIPP PN Rembang, Senin (13/12/2021).

Sekadar diketahui, Sumani, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo saat membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Sumani tega membunuh satu keluarga seniman yang terdiri Anom Subekti, istri Tri Purwati, anak Alfitri Saidatina dan cucunya Galuh Lintang pada Rabu (3/2/2021).

Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/122645678/divonis-hukuman-mati-pembunuh-satu-keluarga-seniman-di-rembang-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke