"Senin, tim Propam dan tim Itwasda saya kirim ke sana (Sumba Barat)," ujar Lotharia, kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Akan diberi sanksi jika anggota bersalah
Menurut Lotharia, tim dari Polda NTT akan mengecek informasi tersebut.
"Kalau ada yang tidak sesuai Protap pasti akan ditindak dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Selaku pimpinan, lanjut Lotharia, dirinya selalu mengingatkan anggota saat bertugas di lapangan agar tidak terpengaruh dengan opini dan narasi orang luar.
"Saya arahkan dan perintahkan (anggota) jangan sampai mengejar pengakuan tersangka. Tidak perlu terpengaruh dengan opini-opini atau narasi-narasi orang luar, tapi betul-betul sesuai alat bukti hukum yang ada," kata dia.
Tahanan meninggal di sel
Sebelumnya diberitakan, Arkin Anabira alias Arkin, tahanan Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal di sel Polsek Katikutana.
Arkin diketahui merupakan tahanan polisi, karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.
"Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka yang meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," ujar Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (12/12/2021) pagi.
Krisna menjelaskan, Arkin ditangkap polisi pada pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita.
Arkin ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.
Kemudian, Arkin meninggal dunia pada 9 Desember 2021 pagi atau sehari setelah dia ditangkap.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/113649978/kapolda-ntt-kirim-tim-selidiki-tewasnya-tahanan-di-sel-polsek-katikutana