Salin Artikel

Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai, Berhasrat ke Bocah gara-gara Suka Lihat Film Porno

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kebun sawit di Aceh.

Kasatreskrim Polres Sedang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (10/12/2021) sore.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kab Subulussalam, Aceh. 

Kasus pencabulan terhadap anak kandung ini dilaporkan pada Sabtu (29/5/2021) oleh ibu kandungnya.

Sedangkan peristiwanya terjadi pada bulan November 2020 di rumah tersangka dan pada bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul. Kasus itu sendiri terbongkar pada Jumat (28/5/2021) pagi. 

Gara-gara sering lihat film porno

Made mengatakan, tidak ada motif dendam pelaku terhadap mantan istrinya. Menurutnya, perbuatan tersebut akibat seringnya pelaku menonton film porno di handphone miliknya.

"Tidak ada (motif dendam). Hanya rasa penasaran ingin merasakan anak kecil. Dia itu kan sering kali nonton film porno," katanya. 

Dikatakannya, terdapat rentang waktu dari korban melapor pada bulan Mei dan pelaku tertangkap di bulan Desember.

Berkat informasi dari masyarakat sekitar di rumah tersangka dan kerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib sehingga keberadaan tersangka diketahui.

Pihaknya selalu berupaya menangkap namun tersangka selalu berhasil melarikan diri hingga pelariannya berhenti di kebun kelapa sawit di Subbusalam, Aceh. 


Pelaku terancam 15 tahun penjara

Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa setel pakaian anak, satu tikar anyam serta pakaian pelaku.

"Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara," tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini sudah dipaparkan di Mapolres Serdang Bedagai pada Jumat siang namun tidak menghadirkan pelaku karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban sehingga sesuai UU praperadilan anak pihaknya tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/111042278/pengakuan-ayah-cabuli-anak-kandung-di-serdang-bedagai-berhasrat-ke-bocah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke