Salin Artikel

Ini Ancaman Hukuman bagi Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi

Hal itu terungkap setelah penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa bukti chat mesum dari ketiga korban.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman pidananya minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka,"kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/12/2021).

Hisar menjelaskan, dari pemeriksaan ponsel para korban, R mengirimkan chat mesum tersebut secara langsung.

Akan tetapi, R tetap membantah telah mengirim chat tersebut.

"Tapi setelah kita cek ke Telkom, nomor itu adalah milik pelaku," ujar Hisar.

Sebelum dibawa ke sel tahanan, R lebih dulu menjalani pemeriksaan antigen.

Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung dibawa ke dalam sel tahanan.

"Mulai hari ini tersangka kita tahan," kata Hisar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/203813678/ini-ancaman-hukuman-bagi-dosen-unsri-yang-diduga-lecehkan-3-mahasiswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke