Salin Artikel

Peringatan Hari Antikorupsi di Aceh Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

Sebab, kegiatan unjuk rasa dilakukan pada malam hari dan dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Winardy menyebutkan, aksi peringatan Hari Antikorupsi dan HAM sedunia yang dilakukan aktivis GERAM di Gedung DPRK Aceh Barat tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Aksi tersebut juga diketahui tidak memiliki izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Barat. Padahal itu merupakan ketentuan di saat pandemi. Apalagi saat ini pemerintah sedang serius mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, yang mana sampai saat ini masih belum berakhir," kata dia.

Winardy menyebutkan, sebelum polisi melakukan tindakan tegas, aparat kepolisian telah terlebih dahulu memberikan imbauan agar massa tidak melakukan aksi pada malam hari.

Namun, imbauan itu tidak digubris, sehingga terpaksa harus dibubarkan paksa.

"Sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihak Polres Aceh Barat kepada korlap untuk tidak melakukan aksi pada malam hari, karena menyalahi aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan," kata Winardy.

Menurut Winardy, pada saat pembubaran massa, sempat terjadi aksi saling dorong, sehingga salah satu peserta aksi atas nama Deni Setiawan terjatuh dan sempat ke dibawa ke rumah sakit.

Namun, menurut keterangan dokter, Deni dalam keadaan sehat, serta tidak ditemukan luka memar.

"Aksi saling dorong terjadi karena adanya upaya provokasi dari kalangan peserta aksi. Akan tetapi, upaya tersebut bisa langsung dinetralisir oleh petugas dan aksi pun berhasil dibubarkan," kata Winardy.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/202701878/peringatan-hari-antikorupsi-di-aceh-dibubarkan-polisi-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke