Salin Artikel

Belum Dapat Keluarga Angkat, 2 Anak Korban Pencabulan Sekeluarga di Padang Direhabilitasi di Panti Sosial

PADANG, KOMPAS.com--Dua anak korban perkosaan oleh kakek dan keluarganya di Kota Padang akan menjalani rehabilitasi di panti milik Kemensos usai proses hukum mereka selesai.

Keputusan ini diambil karena keluarga dianggap tidak mampu merawat kedua anak ini.

Selain itu, hingga saat ini belum ada orangtua angkat yang bersedia mengangkat mereka jadi anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Padang Editiawarman menyatakan, meski kondisi kedua korban sudah dalam keadaan membaik, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari anak ini seperti cara bicara dan perilaku.

"Kita tidak bisa langsung serta merta mengubah cara dan perilaku mereka, karena mereka sudah bertahun-tahun tinggal di lingkungan yang kurang kondusif seperti itu.Selama proses hukum berjalan, anak-anak ini akan terus berada di rumah aman. Setelah itu nanti mereka akan diserahkan ke panti rehabilitasi milik kemensos untuk rehabilitasi jangka panjang. Prosesnya saat ini sedang berjalan," ucap Editiawarman ketika dihubungi, Jumat (10/12/2021).

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kasus serupa, DP3AP2KB saat ini lebih menekankan pada kegiatan deteksi dini tindak kekerasan pada anak-anak dan perempuan.

Sejumlah relawan disiagakan di masing-masing kelurahan untuk memantau perilaku-perilaku menyimpang di tengah masyarakat.

"Saat ini kembali kita hidupkan relawan di masing-masing kelurahan. Bagi masyarakat yang ingin melapor bisa juga melalui lurah setempat atau menghubungi saya langsung," pungkas Editiawarman.

Sebelumnya diberitakan, dua anak di bawah umur di Kota Padang Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.

"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media. 

Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujar Rico.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/120937578/belum-dapat-keluarga-angkat-2-anak-korban-pencabulan-sekeluarga-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke