Salin Artikel

Kapolda Maluku Perintahkan Tangkap Warga Tamilow yang Blokade Jalan

Ia mengatakan, aksi palang jalan yang dilakukan warga dengan mengecor jalan aspal merupakan tindakan kejahatan yang melanggar Undang-undang.

“Ancamannya berat, yaitu sembilan tahun penjara,” kata Refdi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021).

Menurut Refdi, warga Desa Tamilow seharusnya tidak mengambil langkah yang dapat merugikan orang lain.

Warga Tamilow juga diajak untuk hidup berdampingan dengan tetangga desanya dengan penuh rukun dan damai.

“Saya sudah perintahkan Kapolres lakukan identifikasi kepada pelaku yang tutup jalan itu, tegakkan hukum,” tegasnya.

Refdi menegaskan pihaknya akan membuka jalan yang diblokade warga, namun sebelum dibuka, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga Tamilow untuk membukanya sendiri.

“Nanti kita diprotes lagi, tutup jalan kok dihukum. Tidak ada tawar-menawar itu sanksinya berat, hukumannya 9 tahun. Jadi saya bilang tangkap (pelaku penutupan jalan) karena itu sangat menyengsarakan orang lain,” tegasnya.

Sebab, saat ini pemerintah sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi pasca terdampak pandemi covid-19.

Karena itu, ia memberikan kesempatan kepada warga Desa Tamilow agar segera membuka akses jalan yang diblokade tersebut.

“Pemerintah kita sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi, tetapi orang tidak bisa melintas, kebutuhan tidak bisa melintas. Jalan disemen, saya bilang lakukan tindakan tegas, saya yang bertanggung jawab, tidak ada tawar-menawar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Refdi juga meminta para tokoh masyarakat Tamilow agar dapat berkomunikasi dengan warga di desanya untuk pembukaan jalan tersebut.

"Saya minta juga kepada masyarakat Tamilouw yang ada di sini sebagai perwakilan, saya minta agar dikomunikasikan agar dibuka itu semen-semen yang menghalangi jalan, kalau tidak dibuka, maka kita akan buka dengan kekuatan kita," sebutnya.

Kapolda mengaku tidak ingin terjadi lagi adanya gesekan antara Polri dengan masyarakat.

“Tidak perlu lagi kita berdarah-darah. Kita sebagai aparat yang sudah bersumpah untuk benar-benar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, kita sudah bersumpah untuk melayani masyarakat, untuk menegakkan hukum," harapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/200954678/kapolda-maluku-perintahkan-tangkap-warga-tamilow-yang-blokade-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke