Salin Artikel

Kepala Madrasah di Sambas Cabuli Gadis Berusia 16 Tahun hingga Hamil

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang kepala madrasah di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DD ditangkap aparat kepolisian. 

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meilala, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra mengatakan, DD diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun hingga hamil.

Korban tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Terduga pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kartiasa, Sambas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut," kata Siko, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Peristiwa pencabulan pertamakali dilakukan tersangka pada April 2020.

Siko menerangkan, tersangka merayu korban agar melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, perbutan pelaku terus dilakukan berulang kali hingga Juli 2021.

"Perbuatan itu dilakukan dilakukan di rumah tersangka," ucap Siko.

Siko menuturkan, perbuatan tersangka mulai terungkap setelah gelagat korban saat di rumah berubah.

Orangtuanya curiga, bahwa korban tengah hamil.

"Setelah dipastikan bahwa korban hamil dan terduga pelakunya DD, keluarga membuat laporan kepolisian," ujar Siko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda Rp miliar," tutup Siko.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/180536478/kepala-madrasah-di-sambas-cabuli-gadis-berusia-16-tahun-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke