Salin Artikel

Pemilik Warung yang Siram Bidan dengan Air Panas Ditangkap, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

PADANG, KOMPAS.com-Polisi akhirnya menangkap T (51) pemilik warung kopi yang menyiram seorang bidan SW (31) dengan air panas saat menegur pelaku karena menyetel musik dengan keras.

T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 351 KUHP  tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita tahan di Mapolsek," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Mardianto mengatakan motif tersangka melakukan penyiraman air panas karena tidak suka ditegur korban.

"Jadi tersangka tidak suka ditegur korban agar mengecilkan volume musiknya. Karena itu tersangka kemudian menyiram korban dengan air panas," kata Mardianto.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan SW (31) disiram air panas oleh pemilik warung kopi yang menghidupkan musik dengan volume keras di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Akibatnya korban mengalami luka melepuh di bagian wajah dan tangan.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Koto Tangah, Padang.

"Benar. Kejadiannya pada Selasa (7/12/2021) usai Magrib," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Mardianto mengatakan, peristiwa berawal ketika korban membantu persalinan seorang ibu di kliniknya.

Namun, saat itu korban merasa terganggu karena musik karaoke yang keras di warung milik terduga pelaku.

"Karena merasa terganggu, korban mendatangi terduga pelaku di warung yang jaraknya hanya 50 meter dari klinik korban. Korban minta agar pelaku mengecilkan volume musiknya," kata Mardianto.

Korban dan terduga pelaku kemudian terjadi cekcok sehingga pelaku menyiramkan air panas ke tubuh korban.

"Karena tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke kami," kata Mardianto.

Mardianto mengatakan antara korban dengan terduga pelaku masih memiliki hubungan kerabat.

"Keduanya masih memiliki hubungan kerabat. Mereka tinggal berdekatan," jelas Mardianto.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/144237878/pemilik-warung-yang-siram-bidan-dengan-air-panas-ditangkap-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke