Salin Artikel

Terjerat Korupsi Pengairan, Kadis Pertanian Bangka Belitung dan 2 Rekannya Ditahan

Selain Juaidi yang bertindak sebagai pengguna anggaran, juga ditahan dua pejabat lainnya yakni Junaidi sebagai pejabat pembuat komitmen dan Johan F selaku kontraktor.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasar putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (8/12/2021).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi Hakim Anggota M Takdir dan Warsono.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang.

Penahanan ketiga terdakwa mengagetkan para peserta sidang.

Sebab pada proses penyidikan di tingkat kejaksaan tidak ada tanda-tanda bakal dilakukan penahanan.

Selain itu, para terdakwa juga telah menyetorkan uang titipan sebagai pengganti potensi kerugian negara.

Atas penahanan itu, kuasa hukum terdakwa, Zaidan merasa keberatan.

"Pencairan anggaran dilakukan dari hasil penilaian kontraktor pengawas dan kami juga telah sampaikan surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Zaidan seusai sidang.

Proyek senilai Rp 731,14 juta itu dinilai bermasalah pada Maret 2021 lantaran bahan proyek dinilai tidak sesuai mutu karena banyak yang roboh tidak lama setelah diserahterimakan.

Sedianya diperuntukan bagi menunjang usaha kelompok tani sejahtera Desa Kemuja dan kelompok tani Benua Cemerlang, Desa Paya Benua.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/090346578/terjerat-korupsi-pengairan-kadis-pertanian-bangka-belitung-dan-2-rekannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke