Salin Artikel

Aniaya dan Lempar Teman dari Atas Jembatan, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Crisman Sahetapy saat membacakan amar tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Andi Adha. Adapun terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatannya dinilai telah mengakibatkan nyawa korban melayang. Sedangkan hal  yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa telah membuat nyawa orang lain hilang,” kata jaksa penuntut.

Kasus pembunuhan terhadap Firman bermula saat korban bersama empat temannya pesta miras di dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon, Rabu, (18/8/2021).

Selanjutnya korban bersama terdakwa Ahdin dan Rahman Bahari memilih kembali ke rumahnya di kawasan Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Namun dalam perjalanan mereka berhenti di atas JMP sekira pukul 03.00 WIT dan saat itulah kedua pelaku kembali terlibat pertengkaran dengan korban.

Korban pun dipukul hingga pingsan di atas jembatan.

Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa kemudian membuang tubuh korban dari atas JMP dengan harapan jatuh ke laut.

Tetapi, tubuh korban tersangkut di atas bantaran fondasi jembatan hingga menyebabkan korban tewas.

Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 10.30 WIT pagi oleh pengayuh perahu.

Kasus pembunuhan korban ini sendiri sempat mengegerkan warga di Kota Ambon. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/182902578/aniaya-dan-lempar-teman-dari-atas-jembatan-pria-di-ambon-dituntut-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke