Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon, Jaksa Periksa Seluruh PPK dan Staf Keuangan

Untuk kepentingan tersebut, penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa delapan orang untuk dimintai keterangan, Rabu (8/12/2021).

Adapun delapan saksi yang diperiksa itu yakni LNH, MP, EL, CP, HM, FT,  FN, HT dan JS.

Memiliki peran penting

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh orang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitken (PPK) dan satu saksi lainnya sebagai staf keuangan di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Dari delapan saksi itu, tujuh di antaranya adalah PPK, dan saksi HT ini adalah staf keuangan di Setwan DPRD,” ungkap Djino kepada wartawan, Rabu.

Djino mengatakan, selain HT, tujuh saksi yang diperiksa penyidik memiliki peran penting dalam setiap kegiatan di DPRD Kota Ambon sebagai PPK.

Mereka diperiksa terkait perannya dalam kasus tersebut.

“Itu (yang diperiksa) PPK semua kegiatan yang ada di DPRD,” katanya singkat.


Sebelumnya pada Senin (6/12/2021) dua hari lalu, mantan Sekertaris Kota Ambon, AG Latuheru yang baru saja pensiun, diperiksa penyidik.

Dia diperiksa bersama Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapekot) Ambon, Enrico Matitaputty yang juga sedang mengikuti tahapan seleksi sebagai calon Sekretaris Kota Ambon.

Keduanya diperiksa selama empat jam di ruang Pidsus Kejari Ambon. Mereka masing-masing dicecar 25 pertanyaan.

Dalam kasus ini sudah sekitar 30 saksi yang telah diperiksa penyidik Kejari Ambon.

Di antaranya Sekretaris Dewan Kota Ambon, Asisten I Pemkot Ambon, dan puluhan staf Sekretariat Dewan Kota Ambon.

Penyidik sendiri berencana meminta ketrangan dari sejumlah pimpinan DPRD Kota Ambon yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/161556078/kasus-dugaan-korupsi-di-dprd-kota-ambon-jaksa-periksa-seluruh-ppk-dan-staf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke