Salin Artikel

4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol

Sebab, aduan soal pinjol ilegal susah diselesaikan oleh kontak 157 OJK.

"Kalau utang di pinjol ilegal enggak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa
komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak
menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung,
Sabtu (4/12/2021).

Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol yang legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar
debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya
tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup,
masih ada saja yang buka lagi.

Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai
batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.

Lantas bagaimana jika memang masyarakat terpaksa harus pinjam dana ke pinjol?

OJK menyarankan 4 tips ini.

1. Pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar
2. Pilih Fintech yang berizin atau terdaftar di OJK
3. Pastikan Legalitasnya melalui Kontak OJK 157 atau WA 081 157 157 157
4. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Kontak OJK 157

"Dua hal saja yang harus diingat masyarakat terkait pinjol hingga investasi, yakni legal dan logis," tutur Tirta.

Legal artinya gunakan produk yang diawasi regulator serta pastikan entitas berizin. Logis artinya gunakan akal sehat dalam berinvestasi, melakukan perbandingan dengan instrumen investasi lain dan jangan mudah terpengaruh ajakan publik figur.


Aduan soal pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan aduan
masyarakat sepanjang Januari-November 2021 lantaran OJK membuka layanan aduan
157. Sepanjang tahun ini, aduan soal perilaku debt collector dan pinjaman online
(pinjol) mendominasi.

Data OJK, aduan warga ke OJK naik 22 kali lipat dari tahun 2017 ke 2021. Pada
2020, aduan ke OJK sebanyak 245.083 aduan, sementara hingga 25 November 2021
jumlah aduan mencapai 595.521 aduan.

OJK mencatat pengaduan fintech lending atau soal pinjaman online menjadi sektor
yang paling banyak diadukan warga di tahun 2021.

“Awalnya di tahun-tahun sebelumnya tentu yang menjadi top skorer (aduan) ini
perbankan. Tahun ini berubah jadi fintech. (aduan) Perbankan berjumlah 49.000,
fintech 50.000 pengaduan dari Januari 2021 sampai November 2021,” ujar Tirta.

OJK merinci, dari 50.413 aduan yang masuk soal fintech ke OJK Januari-25
November 2021, paling banyak aduan soal perilaku "debt collector" terhadap
nasabah.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/091522878/4-tips-ojk-jika-warga-terpaksa-pinjam-duit-ke-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke