Salin Artikel

Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa

Aduan soal asuransi ini paling banyak yakni terkait pengaduan terkait susahnya klaim asuransi serta pengaduan produk yang tidak sesuai penawaran.

Jumlah aduan soal industri asuransi tak sebesar aduan soal fintech dan perbankan yang sepanjang anuari hingga 25 November 2021 masing-masing mencapai 50.000 dan 49.000 aduan.

Penyebabnya, nasabah asuransi masih kecil dibanding nasabah perbankan dan fintech.

Data OJK hingga 25 November 2021, ada kenaikan 22 kali lipat jumlah pengaduan masyakarakat menjadi 595.521 pengaduan.

Menurut dia, kurangnya bukti menjadi hambatan tersendiri bagi OJK untuk menyelesaikan pengaduan nasabah.

Dugaan soal asuransi susah dibuktikan

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mencontohkan, aduan produk asuransi terkait dugaan miselling yang susah dibuktikan.

OJK, lanjutnya, kerap kali menemukan perusahaan asuransi mengklaim bahwa sudah melakukan penjelasan terkait polis.

Di sisi lain pemegang polis menyebut bahwa kurangnya penjelasan dari perusahaan dalam hal ini agen asuransi.

“Dua-duanya (agen asuransi dan pemegang polis) enggak punya bukti. Cuma eyel-eyelan saja, jadi banyak yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Tirta dalam paparannya di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Agar kedepan tidak terjadi kasus serupa, OJK sedang melakukan penguatan regulasi dengan mewajibkan adanya bukti agar pengaduan bisa terselesaikan. Misalnya, rekaman ketika produk tersebut diperjualbelikan.


Jangan sembarangan tanda tangan jika menyangkut soal uang

Menurut Tirta, rencana bukti rekaman ini ramai diperbincangkan dan ada yang keberatan karena dianggap tidak lazim, atau di dunia juga tidak ada yang pakai bukti seperti itu.

“Justru biar unik, di sini ada. Supaya ada bukti,” pungkas Tirta.

Dengan demikian, akan ketahuan bagaimana agen asuransi menjelaskan produknya, apakah jelas dan tidak hanya menjelaskan keuntungan saja tapi juga faktir risiko.

Serta, apakah calon pemegang polis sudah mengerti hak dan kewajibannya apa yang akan dia teken sebelum meneken polis.

Menurut Tirta, penting bagi calon nasabah untuk bertanya, sebab di banyak kasus, konsumen bilang "saya tidak tahu, hanya suruh tanda tangan...".

Tirta menekankan, agar calon nasabah asuransi jangan sembarangan tanda tangan jika itu menyangkut masalah uang.

Selain itu, dia juga menegaskan agar calon nasabah mau mempelajari apa yang ditawarkan agen asuransi, walau membutuhkan waktu lebih lama.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/221652378/percakapan-agen-asuransi-dan-nasabah-diusulkan-direkam-jadi-bukti-aduan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke