Salin Artikel

PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...

"Terima kasih telah dibatalkan PPKM level 3. Sebab PPKM level 3 sesungguhnya menggambarkan kondisi yang terjadi pada satu wilayah yang kriterianya sudah jelas, menyangkut jumlah perderita (Covid-19), angka kesembuhan (pasien Covid-19), BOR, dan sebagiannya," kata Cok Ace saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Cok Ace menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tak bisa diterapkan di semua wilayah Indonesia.

Apalagi, kata Cok Ace, sebaran kasus Covid-19 di Bali menunjukkan data yang stabil, dengan rata-rata lima kasus positif harian. Selain itu, sembilan kabupaten dan kota di Bali berstatus zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.

Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 di Bali bahkan sudah menyentuh 101,45 persen untuk dosis pertama dan 86,60 persen dosis kedua.

Meski begitu, upaya pengetatan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Kondisi yang kita khawatirkan terjadi saat Nataru adalah kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Cok Ace.

"Oleh sebab itu upaya yang paling tepat dilakukan adalah pengetatan, antara lain syarat perjalanan, prokes, dan ratio kapasitas, baik di perjalanan, di fasilitas-fasilitas pariwisata termasuk di obyek-obyek pariwisata, dan fasilitas perdagangan," tuturnya.

Ia pun optimistis pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru akan berdampak terhadap wisatawan domestik di Bali.

"Walaupun tahun ini tanpa kegiatan yang berlebihan pada malam tahun baru, saya yakin akan mampu meningkatkan juml kunjungan sekitar 50 persen," kata dia.

"Beberapa hari lalu Bali pernah menerima kedatangan, walaupun belum tentu semuanya adalah wisatawan, dengan jumlah 13.000 lebih. Sehingga kalo terjadi peningkatan kita harapkan akan mendekati angka 20.000," tuturnya.


Terkait dengan larangan perayaan Tahun Baru 2022, ia meminta seluruh lapisan masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk pelaku industri pariwisata.

"Kita berharap teman-teman pengusaha ikut menjaga, agar kepercayaan pemerintah, kita tidak sia-siakan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/164111178/ppkm-level-3-saat-natal-dan-tahun-baru-dibatalkan-wagub-bali-terima-kasih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke