Salin Artikel

2.713 Debitur Terdampak Erupsi Gunung Semeru, OJK Minta Perbankan Beri Keringanan

OJK mencatat, jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur.

Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR. Total jumlah debit mencapai sekitar Rp 102 miliar.

“Itu yang sudah kami identifikasi hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB,” kata Plh OJK Jember Zulkifli pada Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.

“Baik itu terhadap BPR maupun maupun Bank Umum,” ucap dia.

Menurut dia, restrukturisasi yang bisa diberikan berbeda dengan restukturisasi Covid-19.

Namun restrukturisasi secara regular yang sudah dituangkan oleh Peraturan OJK.

“IJK dapat memberikan keringan pada debitur yang terdampak melalui ketentuan yang sudah disiapkan oleh OJK,” tambah dia.

Dia mengatakan IJK diberikan keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini berdasarkan asesmen yang dilakukan.

Jika IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, maka tidak masalah tidak diberikan.

Begitu juga sebaliknya, jika debitur memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasisl asesmen, maka bisa dilakukan.

“Silahkan, tapi melalui penilaian pada debiturnya,” ujar dia.


Sampai sekarang, kata dia, pihak OJK masih belum menerima informasi adanya gangguan dari IJK.

“Artinya masih berjalan seperti biasa,” tutur dia.

Disamping itu, OJK Jember juga mendatangi tempat pengungsian erupsi Gunung Semeru.

OJK bersama IJK menyerahkan sejumlah bantuan. Yakni berupa uang senilai Rp 750.000.000 yang diberikan secara langsung melalui rekening Baznas.

“Selain itu, kami juga memberikan bantuan sembako dan obat-obatan,” tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/201955378/2713-debitur-terdampak-erupsi-gunung-semeru-ojk-minta-perbankan-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke