Salin Artikel

Warga Kawasan Alun-alun Kota Tegal Merasa Terpenjara hingga Bangkrut karena Jalan Diportal

Atas kejadian itu, mereka yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Kota Tegal (P2KAT) mengadu ke DPRD Kota Tegal, Senin (6/12/2021).

Mereka mendesak DPRD agar bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tegal agar kebijakan penutupan portal sejak pukul 17.00 hingga pukul 00.00 WIB bisa dianulir.

Ketua P2KAT Anis Yuslam Dahda mengatakan, warga sudah cukup kesulitan bertahan setelah dua tahun dihantam badai pandemi Covid-19.

"Selama dua tahun, kami sudah menderita karena pandemi. Awalnya karena kebijakan pusat, kami ikuti karena taat aturan, jalan waktu itu ditutup dengan beton. Namun setelah menunggu cukup lama ketika Kota Tegal sudah PPKM Level 1 justru akses masuk diportal, kami seperti terpenjara," kata Anis di hadapan dewan.

Anis dan perwakilan warga datang didampingi sejumlah aktivis di antaranya Miftakhudin Kopral, Fauzan Jamal, Edy "Bongkar" Kurniawan, dan Udin Amuk.

Mereka ditemui Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi, serta sejumlah Ketua Fraksi DPRD.

Anis mengatakan, penutupan kawasan Alun-alun sangat merugikan masyarakat setempat. Tak hanya menghambat kehidupan sehari-hari, namun juga mematikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan itu.

Bahkan tak sedikit pelaku usaha di kawasan itu sampai bangkrut atau gulung tikar.

"Pernah juga pak, warga kami warga RT 2, yang kebetulan mantan RT, saat sakit kritis sakit ambulansnya tidak bisa masuk sehingga mengembuskan napas terakhirnya di rumah. Kalau ambulans bisa masuk mungkin lain ceritanya," ujar Anis.


Untuk itu, Anis berharap agar DPRD bisa segera memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Dedy Yon agar penutupan akses masuk kawasan Alun-alun hingga Jalan Pancasila ditinjau ulang.

"Kami memohon agar DPRD bisa memberikan rekomendasi agar mencabut portal-portal yang merugikan ribuan orang. Mulai dari pedagang, jasa, juru parkir bahkan driver online dan sebagainya," kata Anis.

Bahkan Anis menyebut DPRD harus turut bertanggung jawab jika DPRD diam saja tidak mau bergerak.

Pasalnya, pihaknya sudah berkirim surat ke Wali Kota perihal tersebut namun juga tak direspons.

"Kami mengingatkan DPRD. Kalau tidak bisa memberikan rekomendasi, maka DPRD juga harus ikut tanggung jawab. Karena kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum lain jika akses masuk tetap diportal," kata Anis.

Sementara dalam kesempatan itu, semua Fraksi dan pimpinan DPRD setuju agar memberikan surat rekomendasi kepada Wali Kota Tegal agar kebijakan penutupan jalan dengan portal agar ditinjau ulang.

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, setelah audiensi pihaknya akan berkirim surat dan menunggu paling lambat sepekan untuk mendengar respons Wali Kota.

"Jika dalam satu minggu tidak respon, maka kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota Tegal," kata Kusnendro.

Sebelumnya, Plt Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, Senin (29/11/2021) kepada awak media pernah menyampaikan, penutupan menggunakan portal demi mengurangi kerumunan di sekitar alun-alun di masa pandemi.

"Untuk mengurangi kerumunan di kawasan alun-alun. Jalan itu ditutup tidak sepanjang hari, tapi dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," terang Abdul saat menghadiri audiensi warga di DPRD pada Senin (29/11/2021) lalu.

Abdul menyebut dasar penutupan jalan menggunakan portal masih menunggu peraturan Wali Kota Tegal yang sedang digodok Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal.

"Perwal penutupan jalan alun-alun sedang dibuat oleh Bagian Hukum Pemkot Tegal," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/172723278/warga-kawasan-alun-alun-kota-tegal-merasa-terpenjara-hingga-bangkrut-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke