Salin Artikel

Keuangannya Tertekan karena Pandemi, Bandara YIA Minta Keringanan Pajak

Tekanan terbesar terlihat akibat dari trafik yang turun tajam.

Di atas kertas, YIA sejatinya mampu melayani 20 juta per tahun.

Namun, Bandara YIA yang beroperasi penuh bersamaan kehadiran pandemi Covid-19, pada 29 Maret 2020, hanya mampu melayani 980.000 penumpang atau 10 persen dari target di 2020.

Kondisi di 2021 belum juga bisa membaik. Sampai dengan November 2021, YIA hanya melayani 1,2 juta penumpang.

Semua itu membuat kondisi keuangan Bandara YIA tidak baik.

“Kondisi keuangan YIA yang tengah tertekan akibat penurunan trafik yang sangat drastis,” kata PTS. GM Bandara YIA, Agus Pandu Purnama melalui rilis berita AP I, Sabtu (4/12/2021).

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi mengatur lalu lintas orang dan transportasi, termasuk pesawat.

Imbasnya, penerbangan internasional tutup dan operasi bandara juga dibatasi jam operasinya.

Regulasi ini bahkan masih berlaku sampai saat ini melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu berpengaruh pada penurunan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang.

Pendapatan YIA pun turun sampai 90 persen selama 2 tahun berturut-turut.


Minta keringanan pajak

Pengelola bandara lantas melakukan berbagai strategi untuk mengatasi.

Termasuk AP I meminta keringanan pajak bumi dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

“Saat ini Angkasa Pura I masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo terkait kebijakan selanjutnya karena SPPT tersebut dinilai masih terlalu tinggi, khususnya di tengah kondisi bisnis perusahaan transportasi udara yang sedang tidak baik,” katanya.

Kenaikan NJOP 2021 salah satu penyebabnya. AP I menilai kenaikan terlalu tinggi di tengah keuangan YIA yang tertekan.

Pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi pada 2021.

Pajak yang dibebankan ke AP I naik 626 persen dibanding 2020, dari nilai Rp 702.000 per meter persegi jadi Rp 5.095.000 per meter persegi.

Sementara di sisi lain, bandara baru memakai hanya 448.930 m2 sebagai kawasan komersial dari total area 583 hektar.

Nilai pasar rata-rata juga tidak mencapai angka Rp 4 juta per meter persegi sehingga klasifikasi penetapan NJOP menurutnya tidak sampai Rp 5 juta per meter persegi.

Bandara YIA pernah memohon keringanan hingga kedua kalinya atas jawaban penolakan Bupati Kulon Progo pada 10 November 2021.

“Sampai dengan saat ini, SPPT tersebut belum jatuh tempo, dan kami masih berupaya melakukan komunikasi serta koordinasi dengan Pemda Kulon Progo hingga batas waktu yang diberikan pada minggu ke-2 Desember 2021,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/153132778/keuangannya-tertekan-karena-pandemi-bandara-yia-minta-keringanan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke