Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Jenazah ibu dan anak itu ditemukan dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis (25/11/2021).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Krisna menuturkan, pelaku telah diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu dan ditahan.

Penetapan tersangka itu lanjut Krisna, tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RB dalam kasus itu.

Sebelumnya, pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), menemukan jenazah perempuan dan bayi laki-laki di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT pada 25 November 2021.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astri dan Lael.

RB alias Randy kemudian menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

RB mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/191854078/pelaku-pembunuhan-ibu-dan-bayi-di-kupang-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke