Salin Artikel

2 Bulan Buron, Eks Kacab Bank Sultra yang Jadi Tersangka Korupsi Ditangkap di Jakarta

IJP merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana kas Bank Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) senilai Rp 9,6 miliar tahun anggaran 2018 hingga 2020.

IJP ditangkap oleh Tim Sub Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra di sekitar apartemen Kalibata City Jakarta Selatan pada 28 November 2021.

Selanjutnya, IJP diterbang ke Kendari, Sultra dan langsung ditahan di sel Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka itu.

“Ia, benar IJP langsung ditahan di Polda Sultra. Kemudian diperiksa sebagai tersangka,” kata Ferry saat dihubungi, Jumat (3/12/ 2021).

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, IJP mangkir dari pemanggilan polisi sebanyak tiga kali dan melarikan diri ke Jakarta.

Selama dalam pelariannya sekitar dua bulan, di Jakarta, lanjut Ferry, IJP sering pindah tempat, bahkan dia pernah sewa kos sebelum menetap di apartemen Kalibata.

Lebih lanjut, Ferry menambahkan, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Sultra untuk tahap pertama atau P19.

"Kita tunggu hasil penelitian berkas oleh JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap baru kita serahkan tersangka dan beserta berkas lagi ke JPU," terangnya.


Terkait siapa saja yang menikmati dana tersebut, Ferry mengaku, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang telah menerima aliran dana dari IJP

"Kita akan telusuri lagi siapa-siapa saja yang menerima uang itu, larinya ke mana itu uang. Yang jelasnya dia melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai direktur Bank BPD pada saat itu, sehingga BPD mengalami kerugian hingga 9,5 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib, saat bank tersebut dipimpin oleh IJP.

Beberapa nama pejabat yang menerima dana dari bank milik pemerintah daerah itu sudah melakukan pengembalian, di antaranya wakil bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi.

Kasus ini dilaporkan oleh pejabat Bank Sultra pada Maret 2020 lalu setelah hasil audit internal menemukan adanya Fraud.

Pasal yang dilanggar tersangka IJP, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 1 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/205951178/2-bulan-buron-eks-kacab-bank-sultra-yang-jadi-tersangka-korupsi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke