Salin Artikel

Napi Lapas Jember Kendalikan Kurir Sabu, Pakai Modus Ranjau Saat Transaksi

Keduanya merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap RR di rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari pada Selasa, 30 November 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.

Kemudian kasus dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial MY pada Jumat (3/12/2021).

MY ditangkap saat mengantarkan sabu di depan kantor Imigrasi Jember. Polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Setelah menggeledah rumah MY, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,03 gram.

“Kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY di depan Kantor Imigrasi Jember,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Modus ranjau

Menurut Sugeng, RR dan MD mengaku bekerja sebagai kurir dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas IIA Jember.

Keduanya mendapat upah sebesar Rp 50.000 per satu kali pengiriman.

“Modusnya RR adalah meranjau, dia ada perintah dari dalam lapas, kemudian dapat barang dari seseorang melalui paket,” papar dia.

Kemudian, lanjut dia, paket tersebut diletakkan di setiap sudut jalan untuk diambil sehingga pelaku bisa memutus pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh MY, yang menggunakan sistem ranjau dengan  meletakkan sabu di tempat yang sesuai dengan permintaan pembeli.

Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari lapas diduga menggunakan ponsel.

“Alat utama yang digunakan napi ini berupa HP. Kalau tidak ada HP tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar lapas,” terang dia.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Jember sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas.

Pihaknya masih memeriksa terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

“Untuk menguatkan seseorang yang ada dalam lapas tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/172700278/napi-lapas-jember-kendalikan-kurir-sabu-pakai-modus-ranjau-saat-transaksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke