Salin Artikel

Berkedok Tempat Jual Ikan Hias, Rumah Penampungan Benih Lobster di Sumsel Digerebek, 13 Orang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Rumah penampungan ribuan benih lobster yang berada di Dusun I, Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek petugas gabungan.

Dari lokasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Polda Sumatera menangkap sebanyak 13 orang yang merupakan sebagai pegawai di rumah penampungan tersebut.

Adapun inisial pelaku tersebut yakni, IM,MM, S, R, R. Selanjutnya, Y, B, N, S , S, MN, I, dan M.

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 153.450 benih lobster jenis pasir dan mutiara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramdhani mengatakan, rumah penampungan benih lobster tersebut telah beroperasi selama satu bulan.

Mereka beroperasi dengan modus sebagai tempat jual ikan hias untuk menutupi aktivitas di lokasi.

"Setelah kita gerebek, ternyata semuanya berisi ribuan benih lobster yang ditampung ke dalam berbagai tempat yang disediakan," kata Barly saat memberikan keterangan pers di Polda Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021).

Barly menjelaskan, seluruh benih lobster tersebut didatangkan oleh pelaku dari luar wilayah Sumatera Selatan dan akan kembali menjual.

Namun, ia masih enggan menyebutkan lokasi penjualan dan asal benih itu termasuk aktor utama dibalik penjualan benih lobster.

"Tidak akan saya sampaikan (dulu) karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Tak hanya benih lobster dan pelaku, mereka juga menyita alat penampungan, berupa alat pengukur suhu air, lemari pendingin, dan terpal di rumah penampungan.


Kerugian negara hingga Rp 24,4 miliar

Dari hasil pemeriksaan, para pegawai ini mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu dalam sehari untuk melakukan packing benih lobster.

Adapun benih lobster yang dijual berkisar hingga Rp 150 ribu untuk tiap benihnya.

"Lobster ini dijual antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per ekor. Total jumlah kerugian negara mencapai Rp 24,4 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, ke 13 pelaku terancam dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/133435378/berkedok-tempat-jual-ikan-hias-rumah-penampungan-benih-lobster-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke