Salin Artikel

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Lombok Tengah Tega Aniaya Istrinya

Akibat penganiayaan itu, D mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan badan. D disebut mengalami 50 jahitan untuk luka tersebut.

"Dari keterangan pelaku, mengaku karena cemburu kepada istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Redho menjelaskan, polisi sedang memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

"Kita akan periksa gangguan kejiwaan pelaku, kita akan bawa bawa ke psikiater," ungkap Redho.

Redho menceritakan, insiden itu bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang sembari membawa parang.

Pelaku lalu menarik korban ke dalam rumah. Sang istri pun sempat mencoba melepaskan diri dari pelaku.

Korban yang lari ke halaman dikejar oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku lalu menangkap korban dan menganiayanya menggunakan parang.

Mendapat perlakuan serupa itu, korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga pun datang melerai pertengkaran itu. 

Warga lalu membawa korban ke Puskesmas Darek. Belakangan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Praya, Lombok Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/150846378/diduga-alami-gangguan-jiwa-seorang-pria-di-lombok-tengah-tega-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke