Salin Artikel

50.000 Buruh Se-Jatim Tiba di Gedung Negara Grahadi, Massa Aksi: Hentikan Politik Upah Murah

Setidaknya ada 50.000 buruh yang ikut turun ke jalan dalam aksi terakhir yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi.

Aksi hari terakhir

Jubir Gerakan Serikat Pekerja Jatim Jazuli mengungkapkan, para peserta aksi kali ini terdiri dari para buruh di setiap daerah se-Jatim.

Sebagian di antaranya tergabung dalam massa Gerakan Serikat Pekerja (Gasper).

Jazuli menuturkan, aksi terakhir kali ini diikuti sekitar 50.000 buruh.

"Mereka berasal dari Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Jombang," kata Jazuli.

Kecewa dengan Khofifah

Para peserta mulai bergerak dari lokasi masing-masing sekitar pukul 12.00 WIB dan tiba di titik pusat unjuk rasa di Grahadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Jazuli mengatakan, para buruh mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang dinilai tidak aspiratif.

Sebab, sejak Senin (29/11/2021), Khofifah tak kunjung menemui para buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya.

Padahal, rencana unjuk rasa sudah diinformasikan sejak lama, baik secara tersirat maupun tersurat. Aksi demo buruh se-Jatim juga tersiar di media massa.

"Sudah kami beritahukan jauh-jauh hari (Ke Polda dan Pemprov Jatim)," kata dia.

Para peserta aksi ini, mendesak Khofifah untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati.

Sebab, MK sudah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Para buruh juga ingin UMSK dan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati atau wali kota yang sudah memberikan rekomendasi kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Termasuk dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim unsur Serikat Pekerja.

Karena itu, Jazuli dan para buruh mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Jatim tahun 2022 dan melakukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, melaksanakan pembahasan ulang dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jalankan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jatim, mengacu kepada ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hentikan politik upah murah untuk menarik investasi, tetapi buruh dieksploitasi," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/152522678/50000-buruh-se-jatim-tiba-di-gedung-negara-grahadi-massa-aksi-hentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke