Salin Artikel

Ada Unsur Kelalaian, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut di Kediri Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan kontra minibus yang terjadi Sabtu (27/11/2021) tersebut mengakibatkan empat orang penumpang tewas.

"Sudah, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).

Sempat kabur ke Sidoarjo

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap AS di Mapolres Kediri.

Pemeriksaan itu sendiri baru bisa dilakukan usai petugas menangkap AS yang sempat kabur bersama truk trailernya hingga ke Sidoarjo.

Bobby tidak menampik adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut hingga berakibat hilangnya nyawa empat orang penumpang minibus.

Sehingga penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka AS.

Di antaranya adalah pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Didampingi Polda Jatim

Penerapan pasal dengan sanksi ancaman pidana 5 tahun penjara itu membuat tersangka AS langsung ditahan. Penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka masih di tahan di Mapolres," lanjutnya.

Dalam pendalaman penyelidikan peristiwa itu, Bobby menambahkan, pihaknya juga didampingi oleh tim dari Polda Jatim.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan dengan menggunakan analisis tiga dimensi oleh tim Traffic Accident Analysis.

Adapun untuk Abdul Maskur, sopir Elf yang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri, kondisinya terus membaik dan saat ini sudah diperbolehkan pulang.

Penyebabnya diduga karena truk trailer berjalan terlalu ke kanan hingga menabrak minibus yang datang dari arah depan.

Akibat kecelakaan itu, bodi minibus mengalami robek parah pada bagian depan hingga samping kanan.

Empat orang penumpang tewas dan satu orang terluka.

Usai kecelakaan itu, semua korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

Para penumpang minibus tersebut merupakan rombongan para pengurus dan pekerja pesantren Gadingmangu Kabupaten Jombang yang hendak berwisata ke Pantai Prigi Kabupaten Trenggalek.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/111403378/ada-unsur-kelalaian-sopir-truk-trailer-tabrakan-maut-di-kediri-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke