Salin Artikel

Sekdes yang Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Rp 91 Juta Ditahan, Pelaku Berperan sebagai Kolektor Pajak

Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Aiptu Al Khusnu mengatakan, penyidik memutuskan menahan AA untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti.

"Tersangka kami tahan guna menghindari kemungkinan dilakukannya penghilangan barang bukti," ujar Khusnu saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (29/11/2021) malam.

Khusnu mengatakan, penyidik akan menahan AA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama dua kali 20 hari lagi jika diperlukan.

Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan pada Senin siang selama empat jam.

Menggelapkan Rp 91 juta dana PBB warga

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar pekan lalu menetapkan AA sebagai tersangka kasus penggelapan dana PBB yang dibayarkan oleh sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, selama dua tahun, 2019 hingga 2020.

Khusnu mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan penyidik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar diperkirakan dana PBB yang digelapkan AA sebesar Rp 91 juta.

"Totalnya, hasil pencocokan dengan Bappeda sebesar Rp 91 juta lebih sedikit. Itu yang diduga digelapkan tersangka selama dua tahun tersebut," jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, selama pemeriksaan tersangka AA hanya mengakui menggelapkan dana PBB sekitar Rp 25 juta.

Menurut Khusnu, polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan berkaitan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif untuk menjerat AA, tambahnya, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang atau uang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empmat tahun.

Khusnu menambahkan, penyidik melihat adanya tindak pidana penggelapan dana PBB yang dibayarkan warga oleh AA dengan tidak menyetorkannya ke Bappeda Kabupaten Blitar.

"Sebagian dana PBB dari Desa Tegalrejo selama dua tahun itu tidak dia setorkan dan dia pakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Kolektor pajak

AA merupakan pejabat pengumpul atau kolektor PBB di Desa Tegalrejo yang membawahi 10 pamong blok, sebuah istilah dalam pengumpulan PBB di desa-desa.


Desa Tegalrejo, kata Khusnu, dalam pengumpulan dana PBB dibagi menjadi 10 blok atau area di mana setiap area terdapat seorang pamong blok yang bertugas menarik dana PBB dari warga.

"Jadi tugas tersangka mengumpulkan dana PBB tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai seorang sekretaris desa. Jabatan sebagai kolektor pajak adalah jabatan tersendiri," jelas Khusnu.

Menurutnya, tidak semua sekretaris desa merupakan seorang kolektor pajak seperti tersangka AA.

Sebagai seorang kolektor pajak, kata dia, AA menerima setoran dana PBB 10 pamong blok di bawahnya dan selanjutnya menyetorkan dana tersebut ke Bappeda.

Perkara ini ditangani pihak Polres Blitar setelah adanya pengaduan sejumlah warga Desa Tegalrejo terkait dana PBB yang dibayarkan warga melalui kepala dusun masing-masing yang akhirnya disetorkan kepada AA selaku sekretaris desa.

Selama dua tahun mulai 2019, AA diduga tidak membayarkan dana PBB ke Dispenda Kabupaten Blitar meski warga telah rutin membayar melalui kepala dusun.

Kepada Kompas.com akhir bulan lalu, perwakilan warga Eko Budi Winarto mengeklaim dana PBB yang digelapkan AA selama dua tahun itu mencapai Rp 130 juta.

Menurut Eko, kasus itu diketahui warga setelah ada salah satu warga Tegalrejo yang tidak dapat memproses akta penjualan sebidang tanah lantaran masih menunggak pembayaran PBB. Padahal, warga tersebut rutin membayar PBB melalui kepala dusun.

Setelah melalui musyawarah desa, sejumlah warga menuntut AA mengundurkan diri dari jabatannya dan mengembalikan dana PBB yang diduga telah dia gelapkan.

AA dilaporkan ke polisi setelah menolak mengembalikan dana PBB tersebut dan juga menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris desa.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/063123378/sekdes-yang-diduga-gelapkan-dana-ppb-senilai-rp-91-juta-ditahan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke