Salin Artikel

Sakit Hati Kekasihnya Direbut, Pria Ini Aniaya Rekannya dengan Panah

GOWA, KOMPAS.com - Sakit hati lantaran kekasihnya direbut oleh rekannya sendiri, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menganiaya rekannya dengan busur panah.

Pelaku pun berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti 2 buah busur panah, Senin (29/11/2021).

Peristiwa ini berawal pada Selasa (23/11/2021) lalu, saat UC (19) bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa.

UC meninggalkan kekasihnya untuk buang air kecil dan saat kembali beberapa saat kemudian, UC melihat rekannya AB (25) membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.

UC pun melakukan pengejaran hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu dan menganiaya AB menggunakan busur panah.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat menggelar rilis pada Senin (29/11/2021) di halaman Mapolsek Bontomarannu.

Atas peristiwa ini, AB langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka setelah menderita luka dengan anak panah tertancap di tangan kanannya.

UC sendiri berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada Kamis, (25/11/2021) berdasarkan laporan korbannya.

Selain UC, polisi juga mengamankan 2 buah anak panah sebagai barang bukti.

UC mengaku kesal dengan korban yang kerap mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.

"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya" kata AB saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di Polsek Bontomarannu pada Senin, (29/11/2021).

Atas perbuatannya. UC kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" kata AKP Mangatas Tambunan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/153037678/sakit-hati-kekasihnya-direbut-pria-ini-aniaya-rekannya-dengan-panah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke