Salin Artikel

"ASN yang Belum Divaksin, Tahan Gaji Mereka, Ini Perintah"

Menurut Abua, para ASN dan aparatur desa yang belum mengikuti vaksinasi akan segera didata. Selanjutnya bagi mereka yang belum mengikuti vaksinasi akan diberi sanksi.

“Saya akan tindak tegas, bagi para ASN yang belum divaksin itu tidak boleh bayar gaji mereka,” kata Abua kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (27/11/2021).

ASN jadi contoh

Abua mengatakan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan program vaksinasi di daerah.

Karena itu, ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada para ASN yang belum divaksin.

“Tadi saya sudah sampaikan secara tegas, ASN yang belum divaksin tahan gaji mereka. Ini kan sudah perintah. Salah satu contoh kita mau naik pesawat saja harus vaksin itu artinya kita harus patuhi aturan pemerintah,” tegasnya.

Tunjangan ditahan

Khusus untuk perangkat desa, Abua meminta mereka juga segera mengikuti vaksinasi.

Apabila kedepatan ada yang belum tervaksin, maka mereka juga akan diberi sanksi yang sama yakni penahanan tunjangan.

“Kemarin saya sudah bilang bagi pemerintah desa di dalamnya ada perangkat desa, saniri dan sebagainya apabila di antara mereka ada yang belum divaksin tidak boleh beri mereka tunjangan, kita harus tegas,” ungkapnya.

Langkah tegas Bupati Tuasikal Abua ini diambil lantaran capaian vaksinasi di Maluku Tengah yang masih sangat rendah.

Sejauh ini capaian vaksinasi di Maluku Tengah baru mencapai 24,92 persen dari target sasaran sebesar 332.537 warga.

Abua menargetkan pada akhir bulan ini capaian vaksinasi di wilayah itu sudah bisa mencapai 50 persen.

“Saya tidak mau tahu pokoknya dalam waktu dekat 50 persen kita suah bisa capai mau siang malam kita kerja tidak ada masalah,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/27/185707678/asn-yang-belum-divaksin-tahan-gaji-mereka-ini-perintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke