Salin Artikel

Pelarian Buronan Pembunuh Istri di Tegal Berakhir Bunuh Diri, Proses Hukum Dihentikan

TEGAL, KOMPAS.com - Buronan kasus pembunuhan istri sendiri di Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Trisno alias Slamet (36) melakukan aksi bunuh diri beberapa saat ketika hendak ditangkap petugas.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, tersangka ditemukan meregang nyawa saat hendak diringkus polisi saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Lebaksiu, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (25/11/2021) malam.

"Mengetahui kedatangan petugas, tersangka berusaha bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau di dalam kamar mandi. Tim kemudian mendapati tersangka dalam kondisi luka tusuk pada bagian leher dan dadanya," kata Arie kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Mendapati tersangka hendak bunuh diri, polisi langsung mengevakuasi ke RS dr Soesilo Slawi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Arie mengatakan, tersangka melarikan diri ke hutan di wilayah Karangmalang, Wotgalih dan Warureja, Tegal, usai membunuh sang istri Masrukha pada Minggu (21/11/2021).

Polisi kemudian melakukan pengejaran selama sekitar 5 hari. Hingga kemudian pada Kamis (25/11/2021) ada informasi jika tersangka sudah keluar dari hutan dan menuju permukiman.

Dalam pelariannya, tersangka juga diketahui menggunakan sepeda ontel hasil curian milik salah seorang warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, menuju ke arah Lebaksiu.

Hingga, pada saatnya petugas melakukan penyergapan di rumah mantan bos tersangka di Lebaksiu.

"Begitu mengetahui kedatangan petugas, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar mandi untuk percobaan bunuh diri," kata Arie.

Arie mengatakan, dari hasil penyidikan kasus pembunuhan suami terhadap istrinya sendiri diduga karena adanya perselisihan rumah tangga.

"Sesuai Pasal 77 KUHP yang menyebutkan bahwa hak menuntut gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia, maka kasus ini dihentikan demi hukum," pungkas Arie.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tewas setelah diduga dianiaya oleh suami sendiri, Minggu (21/2021).

Korban bernama Masrukha tewas usai ditikam oleh Trisno alias Slamet (36) menggunakan pisau di depan toko kelontong di Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan berjanji akan mengusutnya sampai tuntas.

"Tentu kita akan fokus pada kasus tersebut, akan kita usut sampai tuntas," kata Dewa dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Dewa mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil otopsi untuk mendalami kasus terutama untuk mencari tahu penyebab kematian korban.

"Dengan otopsi, diperoleh informasi tentang waktu kematian, sebab kematian dan informasi penting lainnya. Sebagai bahan melengkapi berkas penyidikan," katanya.

Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman mengatakan, jenazah sedang diotopsi oleh Tim Forensik Kedokteran Biddokes Polda Jateng beserta Tim Inafis Polres Tegal dan Tim Forensik RSUD dr. Soesilo Slawi, Senin (22/11/2021).

"Saat ini tim forensik bersama inafis Polres Tegal sedang melakukan autopsi terhadap jenazah korban di ruang mayat RSUD dr. Soesilo Slawi. Ini dilakukan guna mencari penyebab pasti kematian korban," kata AKP Supratman.

Dia menambahkan, untuk terduga pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kami harapkan agar tersangka sadar dan segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, sebagai bentuk konsekuensi hukum," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/202407478/pelarian-buronan-pembunuh-istri-di-tegal-berakhir-bunuh-diri-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke